Tuban (DIORAMA) – Perkara lama yang sempat mengendap akhirnya menemukan titik terang. Seorang oknum perangkat Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, berinisial KC (49) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan ancaman kekerasan oleh Satreskrim Polres Tuban.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: S.Tap/66/II/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 26 Februari 2026, setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung cukup panjang sejak pertengahan tahun lalu.
Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Penidon, Suning (56), yang mengaku menjadi korban dugaan pemerasan. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Tuban pada 14 Mei 2025.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Chusnul Chuluq, mengungkapkan bahwa akar persoalan sebenarnya berasal dari transaksi jual beli tanah yang terjadi hampir dua dekade lalu, tepatnya pada tahun 2006, di Dusun Kuwu, Desa Penidon.
Kala itu, Suning membeli sebidang tanah dari ahli waris pemilik lahan dengan nilai Rp35 juta. Proses transaksi disebut berlangsung terbuka dan disaksikan oleh perangkat desa setempat, termasuk KC.
“Transaksi dilakukan secara sah dan disepakati para ahli waris. Bahkan, sebagian uang sebesar Rp20 juta diterima langsung oleh KC, sementara sisanya digunakan untuk keperluan tahlilan almarhum pemilik tanah,” jelas Chuluq.
Namun, persoalan yang sempat dianggap selesai itu kembali mencuat di kemudian hari. Konflik yang berkembang diduga berujung pada tindakan pemerasan dan ancaman kekerasan, hingga akhirnya dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Dalam proses penanganannya, penyidik Satreskrim Polres Tuban telah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 12 orang saksi serta menghadirkan dua ahli pidana guna memperkuat konstruksi hukum perkara. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Kuasa hukum pelapor menilai langkah kepolisian menetapkan tersangka merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang patut diapresiasi.
“Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Tuban yang telah menangani perkara ini secara profesional hingga penetapan tersangka,” tegasnya.
Pihaknya juga berencana mengajukan permohonan penahanan terhadap tersangka, dengan pertimbangan menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat.
“Kami khawatir jika tidak segera ditahan, hal ini bisa menimbulkan keresahan,” tambahnya.
Di sisi lain, pelapor berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas, sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.
Hingga kini, penyidik Polres Tuban masih melanjutkan proses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sengketa lama yang tidak terselesaikan secara tuntas berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum serius, terlebih ketika melibatkan unsur kewenangan dan kepercayaan publik di tingkat desa.*Adi
