korupsi tersembunyi

BOJONEGORO (DIORAMA) – Tanah seluas lebih dari 31.000 meter persegi—setara dengan empat lapangan sepak bola “menghilang” dari peta pengawasan pemerintah daerah?.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK No. 50.B Tahun 2024 mengungkap sebuah anomali besar. Sebanyak tiga bidang tanah yang diperuntukkan bagi tanggul Bengawan Solo di wilayah Kecamatan Kanor senilai Rp. 1,55 Miliar kini berstatus “gaib” atau tidak diketahui keberadaannya.

Hilangnya Aset Tanah, Siapa yang Bertanggungjawab?

Dalam laporan BPK diterangkan bahwa Hasil wawancara dengan pengurus barang mengungkapkan alasan yang mengusik nalar yaitu lokasi pasti tanggul tersebut tidak diketahui karena pengadaan tanah tidak didukung dokumen yang memadai, ditambah lagi dengan alasan klasik—pegawai yang menangani telah dimutasi.

Dalam perspektif audit investigatif, kondisi double loss—hilangnya aset sekaligus hilangnya dokumen pendukung—jarang sekali terjadi karena kebetulan. Ada indikasi kuat mengenai adanya kelemahan fatal dalam pengendalian internal.

  • Indikasi Fraud: Ketiadaan dokumen pendukung adalah sinyal peringatan (red flag) potensi pengadaan fiktif atau pengalihan aset secara ilegal.
  • Pelanggaran Prosedur: Mutasi pegawai seharusnya dibarengi dengan berita acara serah terima (memorandum) jabatan yang detail. Jika aset hilang hanya karena pegawai pindah, maka ada prosedur handover yang dilangkahi.

Kerugian Nyata di Balik “Angka Mati”

Ketidakjelasan lokasi tanah ini bukan sekadar urusan catatan di atas kertas. Secara hukum, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kini berada dalam posisi rentan.

  1. Tanpa Legal Standing: Karena lokasi tidak diketahui dan dokumen minim, pemda tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat jika tanah tersebut diserobot pihak lain.
  2. Actual Loss: Dana APBD telah mengalir keluar sejak tahun 2010 dan 2016, namun hingga kini tidak ada manfaat ekonomi atau sosial yang bisa dibuktikan karena fisiknya tidak ditemukan.

Menuntut Langkah Progresif

Ujian integritas kini berada di pundak Inspektorat dan dinas terkait. Publik menunggu langkah konkret yang melampaui sekadar “pencarian dokumen”.

  • Konfrontasi Rekening Koran: Melacak siapa vendor atau warga yang menerima pembayaran pada tahun 2010 dan 2016.
  • Audit Digital Forensik: Mencari jejak komunikasi dan salinan digital di sistem kearsipan masa lalu.
  • Plotting BPN: Meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan tracking sejarah kepemilikan atau warkah tanah di koordinat yang diduga sebagai lokasi tanggul.

Aset “gaib” ini adalah simbol dari lemahnya integritas data. Dalam ranah hukum, hilangnya dokumen secara sistematis seringkali dipandang sebagai upaya menyembunyikan kejahatan (willful blindness). Warga Bojonegoro berhak menuntut jawaban: di mana tanah tanggul itu berada, dan siapa yang paling bertanggung jawab atas hilangnya jejak aset rakyat ini?*yans212

By Yans212