diduga main mata pajak

BOJONEGORO (DIORAMA) – Sebuah anomali besar dalam pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman di Kabupaten Bojonegoro terungkap. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Jawa Timur Tahun 2024 menemukan adanya ketimpangan drastis antara nilai belanja makan-minum perangkat daerah dengan nilai pajak yang disetorkan oleh para vendor rekanan pemerintah.

Data Fantastis: Belanja Miliaran, Pajak Jutaan

Hasil uji petik BPK terhadap lima Wajib Pajak (WP) katering menunjukkan modus pelaporan omzet yang jauh di bawah realitas transaksi. Salah satu temuan paling mencolok melibatkan penyedia jasa dengan inisial LC

Data menunjukkan bahwa perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bojonegoro melakukan realisasi belanja makan dan minum kepada LC sebesar Rp. 5.052.590.818,00 sepanjang tahun 2024. Namun, dalam Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), vendor tersebut hanya melaporkan omzet sebesar Rp. 80.750.000,00 .

Artinya, terdapat selisih omzet yang tidak dilaporkan mencapai Rp. 4.971.840.818,00 . Dengan tarif pajak 10%, potensi kerugian daerah dari satu vendor ini saja mencapai hampir setengah miliar rupiah.

Modus Wajib Pajak “Siluman”

Tak hanya manipulasi omzet, BPK juga menemukan adanya lima penyedia jasa katering besar yang rutin menerima proyek belanja daerah namun belum ditetapkan sebagai Wajib Pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Padahal, penyedia tersebut memiliki omzet bruto rata-rata per bulan jauh di atas batas minimal Rp. 5 juta yang ditetapkan regulasi. Total omzet dari lima penyedia “siluman” ini mencapai Rp. 7.200.259.313,00 dengan potensi pajak yang hilang sebesar Rp. 720.025.931,30 .

Lemahnya Pengawasan Bapenda

Kondisi ini mencuatkan dugaan adanya kelalaian sistemik pada Bapenda Bojonegoro. BPK menilai Bapenda belum optimal dalam melakukan sinkronisasi data antara realisasi belanja perangkat daerah dengan laporan omzet mandiri ( self-assessment ) dari para wajib pajak.

Kepala Bapenda Bojonegoro menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berjanji akan memperbaiki pendataan serta melakukan pengumpulan atas kekurangan pajak yang terdeteksi.

Potensi Kerugian Negara

Jika praktik ini terjadi secara masif pada ratusan rekanan lainnya, maka angka kebocoran pendapatan daerah Bojonegoro diprediksi bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Masyarakat kini menanti keberanian Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk menelusuri apakah ketimpangan data ini murni kelalaian administrasi atau ada unsur kesengajaan untuk memberdayakan pihak tertentu di balik proyek “kenyang” APBD ini.*Yans212

By Yans212