under shadaw of corruption

BOJONEGORO (DIORAMA) – Dibalik megahnya fasilitas kesehatan di Kabupaten Bojonegoro, tersimpan celah regulasi yang menganga. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Jawa Timur No: 57.B mengungkap fakta mengejutkan: tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Bojonegoro disinyalir beroperasi dalam “vakum regulasi” selama bertahun-tahun.

Aturan Utama yang “Lumpuh”

Seharusnya, sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD memiliki kesalahan dalam mengelola keuangan. Namun, permulaan ini wajib dipagari oleh Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup). Temuan BPK mengungkap bahwa instrumen vital seperti pengaturan pengadaan barang dan jasa, tarif layanan, hingga manajemen utang di RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo, RSUD Padangan, dan RSUD Sumberrejo belum diatur melalui Perkada yang sah.

Alih-alih menggunakan Perbup, pihak RSUD justru menggunakan Peraturan Direktur sebagai landasan operasional. Secara hukum, hal ini merupakan anomali serius karena Direktur RSUD tidak memiliki kewenangan atributif untuk menetapkan kebijakan keuangan daerah tanpa mandat eksplisit dari Bupati.

Potensi “Kebocoran” dan Hak Rakyat

Vakumnya regulasi ini bukan sekedar urusan administratif. Dampaknya langsung menyentuh hak dasar rakyat Bojonegoro:

  1. Ketidakpastian Tarif: Tanpa Perbup, dasar hukum pemungutan tarif layanan kesehatan kepada warga menjadi rapuh dan rawan penyimpangan.
  2. Transparansi Anggaran: Pengelolaan sisa anggaran (SiLPA) dan investasi BLUD yang tidak berlandaskan Perbup menciptakan risiko penggunaan dana yang sulit diungkapkan secara publik.
  3. Layanan Terhambat: BPK secara tegas menyatakan bahwa kondisi ini mengakibatkan pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan BLUD menjadi tidak optimal.

Remunerasi Usang di Tengah Pendapatan Triliunan

Lebih jauh, ditemukan bahwa aturan remunerasi (bonus/insentif) di RSUD masih mengacu pada aturan tahun 2007 yang sebenarnya sudah dicabut dan tidak lagi relevan dengan kondisi 2024. Di tengah realisasi pendapatan daerah Bojonegoro yang mencapai Rp. 5,7 Triliun, penggunaan aturan kuno ini memicu pertanyaan besar tentang akuntabilitas distribusi di tingkat pejabat rumah sakit.

Mendesak Aksi Nyata

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Kesehatan dan TAPD tidak bisa lagi sekedar berdalih “dalam tahap penyusunan”. Setiap hari yang terlewati tanpa Perkada adalah hari di mana uang rakyat dikelola tanpa kendali hukum yang sah.

Publik menunggu keberanian Bupati untuk segera memutus mata rantai pembiaran ini, sebelum “fleksibilitas” tanpa batas ini berubah menjadi temuan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan merampas hak kesehatan warga Bojonegoro.*Yans212

By Yans212