TUBAN (DIORAMA) – Ketegasan supremasi hukum di wilayah hukum Tuban kembali diuji. Aktivitas tambang Galian C di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, kini menjadi sorotan tajam publik. Meski telah mengeruk bumi selama hampir tiga bulan, legalitas operasional tambang tersebut diduga kuat masih menjadi “zona abu-abu” di tengah dugaan penggunaan BBM bersubsidi secara ilegal.
Eksploitasi Tanpa Alas Hak: Menantang Wibawa Aturan
Informasi yang dihimpun tim redaksi per Rabu (8/4/2026), menunjukkan deru mesin tambang di Desa Pakis ini berlangsung masif. Namun, transparansi mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen lingkungan yang menyertainya masih menjadi teka-teki.

Dalam perspektif kebijakan publik, aktivitas tambang tanpa izin resmi adalah bentuk vandalisme ekonomi. Tanpa IUP, tidak ada jaminan reklamasi pascatambang, dan yang paling krusial: tidak ada sepeser pun pajak yang masuk ke kas daerah (PAD) Tuban dari setiap kubik material yang keluar.
Dugaan Penyimpangan Energi: Rakyat Punya, Tambang yang Menikmati?
Ketajaman sorotan publik tidak hanya berhenti pada soal perizinan. Tambang yang diduga milik figur berinisial HM ini juga diterpa isu miring mengenai penggunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk operasional alat beratnya.
Secara yuridis, penggunaan BBM subsidi untuk industri pertambangan adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Migas. Jika dugaan ini terbukti, maka terjadi praktik “subsidi salah sasaran” yang merampas hak masyarakat ekonomi lemah demi mempertebal margin keuntungan oknum pengusaha.
Menunggu ‘Taring’ Penegak Hukum
Warga setempat kini berada dalam kejenuhan menyaksikan hukum yang terkesan “menunggu laporan” daripada melakukan penertiban proaktif. Aspirasi warga sangat jelas: mereka menuntut instansi terkait—baik Dinas ESDM maupun Polres Tuban—untuk segera melakukan verifikasi lapangan.
melalui rubrik ini, kami mendesak:
- Verifikasi Izin Prinsip: Meminta aparat menunjukkan kepada publik apakah lokasi di Desa Pakis tersebut masuk dalam Wilayah Pertambangan (WP) yang sah.
- Operasi Gabungan: Mendesak pengawasan distribusi BBM di sekitar Grabagan guna memastikan tidak ada kebocoran solar subsidi ke sektor industri tambang.
- Tindakan Preventif: Segera hentikan aktivitas sebelum kepastian hukum dan jaminan lingkungan (AMDAL) terpenuhi secara mutlak.
Investasi di Bumi Wali harus memberikan kemanfaatan bagi rakyat, bukan sekadar meninggalkan lubang kerusakan dengan mengabaikan prosedur negara. Diamnya otoritas terkait hanya akan mempertebal opini publik bahwa “hukum bisa dinegosiasikan” di bawah deru mesin tambang.*adi
