pengalihan anggaran

TUBAN (DIORAMA) – Sebuah tanda tanya besar kini menggelayuti tata kelola keuangan di Desa Binangun, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Proyek infrastruktur yang mulanya direncanakan sebagai penguat akses lingkungan, mendadak berubah haluan di tengah jalan. Dana segar senilai Rp139 juta yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2020, “menyeberang” peruntukannya dari pembangunan jalan menjadi pembangunan jembatan penghubung.

Kasus ini bukan sekadar soal perubahan teknis di lapangan, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap hukum anggaran dan legalitas pemanfaatan aset negara.

Antara Perdes dan Realita Lapangan

Merujuk pada dokumen awal, Pemerintah Desa Binangun melalui Peraturan Desa (Perdes) APBDes 2020 telah menetapkan alokasi sebesar Rp139 juta khusus untuk Pembangunan Jalan Lingkungan. Ketetapan ini adalah dokumen hukum yang mengikat. Namun, pada fase eksekusi, anggaran tersebut justru dialokasikan untuk membangun jembatan.

Secara regulasi kebijakan publik, pengalihan anggaran yang telah ditetapkan dalam Perdes tanpa melalui mekanisme Perubahan APBDes (APBDes-P) yang sah dapat dikategorikan sebagai maladministrasi. Perubahan mendadak ini memicu pertanyaan kritis: Apakah kedaulatan warga melalui Musyawarah Desa (Musdes) telah dilewati begitu saja?

 

Teka-Teki di Atas Lahan PJKA

Kejanggalan tidak berhenti pada soal pengalihan peruntukan. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa jembatan tersebut berdiri di atas area yang status kepemilikan asetnya diklaim milik PJKA (PT KAI).

Membangun infrastruktur desa di atas lahan milik pihak lain—terlebih aset BUMN—memerlukan prosedur perizinan yang ketat. Tanpa adanya dokumen hibah, pinjam pakai, atau Perjanjian Kerja Sama (KSP) yang resmi, pembangunan tersebut berdiri di atas kaki hukum yang rapuh. Jika suatu saat pemilik aset melakukan penertiban, maka investasi publik senilai Rp139 juta tersebut berisiko menjadi kerugian negara yang total (total loss).

Menanti Transparansi Desa

Sebagai upaya kontrol sosial, transparansi dari Pemerintah Desa Binangun kini ditagih. Publik berhak mengetahui apakah pengalihan tersebut didasari oleh keadaan darurat yang dibenarkan secara hukum atau sekadar kebijakan sepihak yang mengabaikan prosedur.

Selain itu, legalitas penggunaan lahan PJKA menjadi kunci. Tanpa surat izin resmi, proyek jembatan ini bukan hanya menjadi paradoks anggaran, tetapi juga potensi pelanggaran terhadap tertib administrasi aset negara.

Uji Akuntabilitas

Kasus di Binangun ini menjadi cermin penting bagi seluruh desa di Kabupaten Tuban. Integritas Dana Desa tidak hanya diukur dari fisik bangunan yang berdiri, tetapi dari seberapa patuh aparatur desa terhadap dokumen perencanaan yang telah disepakati bersama rakyat.*Adi

By Yans212