BOJONEGORO (DIORAMA) – Dunia pendidikan Bojonegoro diguncang temuan krusial terkait pengelolaan aset daerah. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Jawa Timur Tahun 2024 mengungkap adanya praktik anggaran di luar mekanisme resmi (off-budget) yang melibatkan ratusan satuan pendidikan. Dana sewa kantin yang merupakan kekayaan daerah diduga “disulap” menjadi dana taktis mandiri tanpa menyentuh Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Anatomi Pelanggaran: Pungut-Pakai Tanpa Payung Hukum
Hasil audit BPK menunjukkan sebuah pola yang mengkhawatirkan di sedikitnya 760 sekolah. Pemanfaatan lahan dan bangunan kantin berjalan tanpa regulasi tarif retribusi yang sah, menciptakan celah lebar bagi pengelolaan dana yang tidak transparan.
Dari uji petik pada 55 SMP Negeri saja, teridentifikasi aliran dana sebesar Rp. 993.347.000,00. Namun, fakta yang mengejutkan adalah sebesar Rp. 857.448.237,00 atau sekitar 86% dari total dana tersebut digunakan langsung oleh pihak sekolah.
Secara yuridis, praktik “pungut-pakai” ini menabrak PP No. 58 Tahun 2005 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016. Aturan negara sangat tegas: setiap rupiah dari pemanfaatan aset daerah wajib masuk ke Kas Daerah (APBD) terlebih dahulu sebelum dapat digunakan kembali melalui mekanisme anggaran yang sah.
Dugaan ‘Invisible Hands’ di Dinas Pendidikan
Ketajaman audit BPK juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. Terdapat indikasi pembiaran sistemik, mengingat pada tahun 2022 BPKAD Bidang Aset pernah meminta data pemanfaatan kekayaan daerah, namun Dinas Pendidikan diduga tidak melaporkan adanya praktik sewa kantin di ratusan sekolah tersebut.
“Ini adalah bentuk pembangkangan administratif yang sistematis. Uang sewa aset negara adalah milik rakyat yang harus dicatat dalam APBD untuk kepentingan publik secara luas, bukan menjadi ‘celengan’ mandiri di tingkat sekolah tanpa kontrol audit yang jelas,” ungkap seorang analis kebijakan publik.
Risiko Integritas: Budaya Organisasi yang Merusak
Alasan penggunaan dana untuk kegiatan sosial, promosi, hingga pemeliharaan ringan tidak dapat melegalkan prosedur yang menyimpang. Praktik off-budget seperti ini berisiko tinggi memicu penyalahgunaan wewenang karena tidak tersentuh oleh sistem akuntansi daerah yang baku.
Vokalnews melalui rubrik Uji Integritas menuntut langkah nyata:
- Audit Total: Inspektorat harus melakukan audit menyeluruh terhadap 760 sekolah guna memastikan tidak ada lagi rupiah yang “menguap” di luar sistem.
- Sanksi Tegas: Kepala Dinas Pendidikan harus memberikan sanksi administratif kepada pengelola barang di sekolah yang sengaja menyembunyikan penerimaan daerah.
- Regulasi Tarif: Bupati segera menerbitkan Peraturan Bupati terkait tarif retribusi aset sekolah agar tidak ada lagi area abu-abu dalam pengelolaan aset.
Catatan Redaksi: Integritas dunia pendidikan harus dimulai dari kejujuran mengelola anggaran. Membiarkan praktik anggaran bayangan terus berjalan sama saja dengan mengajarkan “korupsi administratif” di lingkungan tempat mencetak generasi penerus bangsa.*Yans212
