BOJONEGORO (DIORAMA) – Demokrasi kita kembali diuji oleh tajamnya lidah kekuasaan yang gagal memahami kritik. Pernyataan kontroversial oknum anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Tati Supriati Irwan, yang menyematkan label “Wartawan Perusak”, memicu gelombang perlawanan intelektual dari komunitas pers di Jawa Timur.

Labelisasi: Sebuah Lonceng Kematian bagi Kritik?

Teguh Imam Waluyo, Ketua DPC Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) Kabupaten Bojonegoro, angkat bicara dengan nada getir namun tegas. Baginya, stigma tersebut adalah potret rapuhnya pemahaman sebagian elite politik terhadap fungsi pers. Wartawan, yang secara konstitusional bertugas menjadi penyambung lidah rakyat dan pengawas kekuasaan, kini justru diposisikan sebagai musuh pembangunan hanya karena menyajikan fakta yang tidak nyaman di telinga.

“Pers tidak hadir untuk merusak; pers hadir untuk memperbaiki tatanan melalui transparansi. Jika fungsi kontrol sosial dianggap sebagai perusakan, maka kita perlu bertanya: apa yang sebenarnya sedang dilindungi di balik tirai kekuasaan tersebut?” ungkap Teguh dengan penuh refleksi.

Rapuhnya Nalar Elite di Tengah Ujian Demokrasi

Pernyataan “Wartawan Perusak” dinilai bukan sekadar ucapan emosional, melainkan ancaman nyata bagi kemerdekaan pers. Di tengah kondisi demokrasi yang terus diuji oleh isu integritas dan akuntabilitas, serangan verbal seperti ini memperlihatkan adanya jarak yang lebar antara elite pejabat dengan esensi kebebasan berpendapat.

Pers adalah cermin publik. Jika cermin itu memperlihatkan noda dan sang pemilik wajah justru memecahkan cerminnya, maka noda tersebut tidak akan pernah hilang—ia hanya akan tersembunyi dalam gelap. Melabeli wartawan dengan sebutan negatif adalah upaya untuk membungkam nalar kritis masyarakat.

Solidaritas dari Bojonegoro untuk Marwah Pers Indonesia

KWI Bojonegoro mengingatkan bahwa UU Pers No. 40 Tahun 1999 adalah benteng hukum yang melindungi kerja-kerja jurnalistik. Setiap upaya intimidasi, baik secara fisik maupun verbal melalui stigma negatif, adalah langkah mundur bagi kemajuan bangsa.

Publik kini diingatkan kembali: tanpa wartawan yang berani “mengganggu” kenyamanan oknum-oknum yang menyimpang, maka kebijakan publik hanya akan menjadi ruang gelap tanpa cahaya pengawasan. Rasa keadilan rakyat tidak boleh dikalahkan oleh arogansi diksi dari balik kursi dewan yang terhormat.*yans212

By Yans212