Bojonegoro Diorama – Maraknya isu dugaan pungutan di Sekolah-sekolah Negeri menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini, mengingat jargon sekolah geratis yang sampaikan Presiden Prabowo Subianto seolah-olah hanya menjadi angin surga belaka.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi TIPIKOR Bojonegoro, Amir Fatah, yang menerima DUMAS (Pengaduan Masyarakat), melakukan kunjungan ke SMA Negeri 1 Kalitidu Bojonegoro untuk memastikan kebenaran pengaduan yang diterimanya.

“Saya mendatangi sekolah tersebut kemarin Rabu 30 September 2026, skira pukul 11:30 WIB, untuk memastikan terkait informasi yang tertuang didalam pengaduan masyarakat yang masuk di meja kerja saya,” kata Amir.

Dalam kunjungan tersebut, pria yang juga akrab dipaggil Bang Tyto ini mengaku tidak ditemui oleh Kepala Sekolah SMA N 1 Kalitidu Bojonegoro, namun salah satu staff humas sekolah tersebut yang menyambut kedatangannya.

Saat ditanya terkait pungutan senilai Rp 100.000/ bulan kepada siswa dan siswi, pihak sekolah melalui staff humas sekolah tersebut menyatakan memang benar adanya.

Selebihnya Amir menjelaskan bahwa, pihak sekolah pun mencari pembenaran atas adanya dugaaan pungutan ini dengan berdalih demi kemajuan sekolah.

“Jika sekolah ingin maju ya pastinya partisipasi wali siswa juga diperlukan,” terangnya menirukan.

Hampir diseluruh sekolah, kegiatan pungutan ini berada dalam ruang gerak komite, perannya sebagai kepanjangan tangan sekolah terkadang justru menjadi ambigu ketika sumbangan yang bersifat sukarela berubah menjadi pungutan lantaran adanya nilai nominal dan batas waktu yang ditentukan.

Persoalan secara otomatis akan timbul ketika partisipasi (sumbangan ) diwujudkan dalam bentuk pengumpulan uang dari orang tua/wali peserta didik, berdasarkan hasil rapat Komite Sekolah yang kemudian berubah bentuk didalam pelaksanaannya.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, memang memperbolehkan sumbangan dari walisiswa untuk Sekolah, yang didalam regulasinya, Komite Sekolah diberikan ruang melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk mendukung pelaksanaan fungsi Komite Sekolah.

Namun yang harus diperhatikan adalah batasan penting didalamnya, penggalangan dana tersebut dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela bukan pungutan.

Adanya peraturan menteri bukan berarti peraturan hukum menutup pintu partisipasi wali murid, masyarakat secara umum, dunia usaha, maupun alumni serta pihak lain yang memiliki keperdulian terhadap kemajuan pendidikan.

Namun demikian seyogyanya sumbangan yang bersifat sukarela ini tidak menjadi pungutan lantaran ada ketentuan nominal serta batas waktu yang dipaksakan untuk ditaati, sehingga terjadi usaha penagihan kepada peserta didik (siswa-siswi) dalam interval tertentu secara periodik, baik itu tagihan bulanan maupun tahunan dengan nominal ratusan ribu sampai jutaan rupiah sesuai jenis tagihan yang ditentukan pihak Komite Sekolah.

“Saya juga berusaha untuk menghubungi Kepala Sekolah SMAN 1 Kalitidu Via id Whatsapp miliknya, namun tidak mendapatkan respons,” ucapnya.

Selebihnya Ketua Dewan Pimpinan Daerah NGO/Kontrol Sosial Komisi Pengawasan Korupsi TIPIKOR Bojonegoro ini pun berpesan, bahwa pihaknya berharap, pelaksanaan proses belajar mengajar di Sekolah-sekolah Negeri yang notabene semua kebutuhannya telah dicukupi oleh Negara, haruslah sesuai dengan program Presiden, bentuk iuran atau pungutan apapun harus ditiadakan, kawal dan dukung program Presiden jaga Indonesia jaga pendidikan jaga anak bangsa.

“Nolkan itu bentuk dan jenis apapun iuran atau pungutan yang beralibi komite, Jaga indonesia, “pungkasnya. (red)

By Yans212