
Diorama Bojonegoro – Ulah nakal pengusaha jagal sapi di Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro berinisial (NZ) yang melakukan kegiatan penyembelihan hewan dirumah potong pribadi patut untuk dikoreksi sebab praktik ini berpotensi membahayakan kosumen.
Syarat dan ketentuan hewan yang layak disembelih sudah pasti diluar kontrol Pemerintah Daerah setempat yang telah menyediakan RPH (Rumah Potong Hewan), dimana didalamnya lengkap dengan para ahli yang berkompeten pada bidang kesehatan hewan dan penentuan keputusan layak potong atau tidak terhadap hewan tersebut.
Saksi mata kegitan gorok sapi dirumah pribadi, sebut saja Budi (50) yang mengaku berada dilokasi malam itu (12/08/26) mengatakan, bahwa saat itu memang sedang berlangsung kegiatan pemotongan sapi dirumah pengusaha jagal sapi milik (Nz).
“Malam itu saya disana Pak, ada beberapa sapi betina yang digorok” ucapnya.
Beberapa hari sebelumnya, Kepala Bidang Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro, Ludfi, menegaskan bahwa ternak yang akan dipotong wajib melalui pemeriksaan kesehatan.
“Sudah sering kali saya ingatkan bahwa sapi yang mau dipotong wajib melewati pemeriksaan dokter ahli. Kalau memang indikasi penggelonggongan terbukti, pasti kami tolak,” tegas Ludfi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (10/8/2026).
Ludfi pun menegaskan, bahwa pihaknya akan melibatkan aparat penegak hukum apabila pengusaha tetap melakukan pemotongan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
“Jika pengusaha tetap membandel dan memotong tanpa prosedur resmi, maka APH yang akan turun tangan,” imbuhnya.
Ulah nakal pengusaha berinisial (NZ) tersebut merupakan perbuatan nekad dan pastinya telah melanggar Peraturan Pemerintah yang jelas memberikan aturan utama mengenai kesehatan dan kelayakan hewan potong di tempat pemotongan (jagalan atau Rumah Potong Hewan).
Aturan tersebut termaktub didalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Syarat hewan layak potong hewan yang boleh dipotong di jagalan harus sehat dan memenuhi syarat berikut:
Bebas dari gejala penyakit hewan menular atau zoonosis.
Bukan hewan betina produktif atau anakan untuk jenis ruminansia besar.
Tidak sedang dalam kondisi bunting.Bukan jenis hewan yang dilindungi undang-undang.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengusaha jagal sapi (NZ) menolak untuk dikonformasi oleh awak media dengan cara memblokir semua nomor yang mengirim pesan melalui Id WhatsApp miliknya (13/08/2026). (red)
