Diorama Bojonegoro- Konsumen daging sapi di Bojonegoro patut waspada dan berhati-hati dengan ulah nakal para pengusaha jagal. Selain dugaan penggelonggongan, penyembelihan sapi yang dilakukan dirumah jagal pribadi menjadi alasan lantaran tanpa pengawasan pihak Dinas Peternakan dari segi kesehatan dan kelayakan sapi yang dijagal.

Sapi betina pun digorok, sedangkan mungkin sapi tersebut adalah indukan produktif.

 

Kegiatan yang dapat dikategorikan ilegal di Kabupaten Bojonegoro ini sontak memicu gelombang desakan serta sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat lantaran terang-terangan menabrak regulasi pemerintah yang diatur didalam PP No 95 Tahun 2012.

 

Dugaan penggelonggongan juga dapat dikategorikan sebuah tindakan kejam yang menyiksa hewan demi meraup keuntungan lebih besar, sebab aksi tersebut diawali dengan memaksa masuknya air dengan ukuran berlebihan, hingga sapi-sapi malang itu terkulai lemas tak berdaya sebelum dijagal.

 

Kepala Bidang Peternakan Dinas Peternakan Kabupaten Bojonegoro, Dr. Ludfi, berdalih bahwa langkah pembinaan sebenarnya telah dijalankan bersama aparat.

 

“Terimakasih infonya.Yang bersangkutan sudah kita lakukan pembinaan bersama Polres. Kita selaku dinas selalu melaksanakan pembinaan agar mematuhi peraturan yang berlaku,” terang lutfi (14/8/2026).

 

Bahasa datar tersebut serasa ambigu, sebab publik masih menyaksikan pengusaha jagal berinisaial (Nz) yang berada di wilayah Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro masih lenggang langkung beraksi gorok-gorok leher sapi dirumah tanpa hambatan dan seakan kebal hukum.

 

Logika masyarakat pun ambyar, bagaimana mungkin aktivitas ilegal yang membahayakan kesehatan publik ini terus melenggang bebas meski klaim pembinaan telah melibatkan institusi Polri.

 

Instruksi tegas Dinas Peternakan agar seluruh aktivitas pemotongan dipusatkan di Rumah Potong Hewan (RPH) resmi seolah dianggap angin lalu oleh oknum pengusaha bandel. Keberanian nekat menyembelih di kediaman pribadi tanpa pengawasan medis ini membuktikan betapa tumpulnya taring penegak hukum di mata para pengusaha nakal.

 

Praktik penyembelihan liar tanpa jaminan standar ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) ini jelas menaruh keselamatan serta kesehatan jutaan konsumen Bojonegoro dalam bahaya besar. Pembiaran yang berlarut-larut ini seolah mengonfirmasi adanya privilege atau perlindungan khusus sehingga aturan hukum melempem dihadapan bisnis mereka.

 

Masyarakat Bojonegoro kini tidak butuh retorika pembinaan di atas kertas yang terbukti mandul dan melanggengkan kejahatan pangan. Penutupan paksa, penyegelan lokasi, serta tindakan pidana tegas tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya jawaban untuk membuktikan bahwa hukum di Bojonegoro belum mati.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola jagal NZR masih memilih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi atas dugaan kebal hukum yang mengarah padanya.

 

Publik kini menagih keberanian aparat penegak hukum dan Pemkab Bojonegoro, apakah hukum benar-benar menjadi panglima, atau justru bertekuk lutut di bawah ketiak pengusaha nakal. (red)

By Yans212