TUBAN (DIORAMA) – Aktivitas pertambangan pasir silika di Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas operasional tambang yang disebut-sebut melibatkan dua pihak berinisial S dan A. Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara terbuka status perizinan kegiatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, aktivitas pengerukan masih berlangsung dengan menggunakan alat berat. Warga menduga kegiatan tersebut belum dilengkapi dokumen perizinan yang lazim dipersyaratkan dalam sektor pertambangan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun demikian, dugaan ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Sorotan pada Aspek Legalitas dan Pengawasan
Secara regulatif, kegiatan pertambangan mineral bukan logam seperti pasir silika wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, termasuk kewajiban perizinan dan pengelolaan lingkungan. Tanpa dokumen yang sah, aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kerugian daerah, terutama dari sisi pajak dan retribusi.
Sejumlah warga menilai, apabila aktivitas tersebut benar belum mengantongi izin lengkap, maka diperlukan langkah verifikasi dan pengawasan dari instansi berwenang. Mereka berharap Aparat Penegak Hukum (APH) serta dinas teknis terkait dapat memberikan penjelasan resmi agar tidak berkembang asumsi liar di tengah masyarakat.
“Sangat sulit bagi warga untuk memahami situasinya karena aktivitasnya terlihat jelas. Kami hanya ingin ada penjelasan terbuka, supaya tidak muncul kecurigaan yang berkepanjangan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dampak Sosial dan Keselamatan Publik
Selain aspek legalitas, warga juga menyoroti dampak operasional truk pengangkut material yang melintas di jalan umum. Ceceran pasir dan debu dinilai berpotensi membahayakan pengendara, khususnya sepeda motor. Beberapa insiden kecelakaan ringan disebut terjadi akibat jalan yang licin dan kurangnya pengamanan muatan.
Dalam konteks tata kelola pertambangan yang baik (good mining governance), perusahaan atau pelaku usaha wajib memastikan keselamatan lalu lintas, pengendalian debu, serta pemeliharaan akses jalan yang terdampak aktivitas produksi.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak S maupun A terkait dugaan belum lengkapnya perizinan tersebut. Demikian pula konfirmasi dari instansi penegak hukum dan pemerintah daerah masih dinantikan.
Transparansi menjadi kunci untuk meredam spekulasi publik. Apabila seluruh dokumen telah terpenuhi, publik berhak mengetahui. Sebaliknya, bila ditemukan pelanggaran, penegakan aturan secara proporsional akan menjadi bukti bahwa hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukanlah narasi sensasional, melainkan kepastian hukum, perlindungan keselamatan warga, dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.*Ad1
