BOJONEGORO (DIORAMA) – Kualitas dan keterbukaan dalam pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi sorotan tajam. Proyek pembangunan drainase beton (u-ditch) di Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, menuai kritik keras dari warga setempat dan para pengamat konstruksi. Dugaan kuat pelaksanaan proyek ini tidak memenuhi standar teknis yang berlaku serta mengabaikan kewajiban keterbukaan informasi publik.
Proyek Tanpa Identitas, Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik
Pantauan langsung tim redaksi pada Senin (22/12/2025) di lokasi proyek memperlihatkan ketiadaan papan nama proyek yang wajib dipasang sebagai bentuk transparansi. Padahal, proyek ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yang bersumber dari pajak masyarakat Bojonegoro.
Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap proyek pemerintah wajib memasang papan informasi yang memuat identitas pelaksana, volume pekerjaan, serta besaran anggaran. Ketiadaan papan nama ini menimbulkan kesan bahwa proyek tersebut adalah “proyek siluman” yang menghalangi pengawasan publik.
Seorang warga Trucuk, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan kegelisahannya, “Kami ingin tahu berapa anggarannya dan siapa yang bertanggung jawab. Tanpa papan nama, masyarakat seperti dipaksa buta terhadap penggunaan uang daerah,” ujarnya.
Kualitas Pengerjaan Dipertanyakan: Elevasi Beton Tidak Sesuai Standar
Selain persoalan administrasi, kualitas fisik proyek juga sangat mengkhawatirkan. Beton u-ditch yang dipasang tampak tidak rata dan tidak mengikuti perhitungan elevasi yang tepat. Kondisi ini menyebabkan saluran drainase terlihat zigzag dan tidak sejajar, yang berpotensi mengganggu fungsi saluran irigasi.
Seorang pakar konstruksi, AD, mengingatkan bahwa ketidakrataan elevasi merupakan cacat fatal yang dapat menyebabkan kegagalan fungsi. “Jika posisi beton tidak presisi, air tidak akan mengalir lancar, endapan akan menumpuk, dan struktur bisa cepat ambles dalam waktu singkat,” jelasnya.
Ketidakrapian pengerjaan ini juga mengindikasikan lemahnya pengawasan dari konsultan pengawas maupun dinas terkait. Ada kemungkinan pengawas lapangan tidak menjalankan tugasnya dengan baik atau sengaja menutup mata terhadap pengerjaan yang asal-asalan.
Dinas PU Cipta Karya Diminta Bertanggung Jawab
Hingga laporan ini dibuat, kontraktor pelaksana proyek tidak dapat dihubungi dan terkesan menghilang dari komunikasi. Kondisi ini menambah kecurigaan akan kurangnya profesionalisme dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran daerah yang sangat besar.
Vokalnews mendesak Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro untuk segera mengambil tindakan tegas. Audit teknis menyeluruh dan evaluasi terhadap pelaksana proyek harus dilakukan agar tidak terjadi pemborosan anggaran dan kerugian jangka panjang bagi masyarakat.
Warga Trucuk tidak hanya membutuhkan beton sebagai fisik drainase, tetapi juga menginginkan fungsi drainase yang optimal dan akuntabilitas nyata dalam pengelolaan proyek publik.*Yans212

