Ironi APBD Triliunan: Saat Anak 12 Tahun di Bojonegoro Harus Menukar Seragam dengan Buku Nikah
BOJONEGORO (DIORAMA) – Kabupaten Bojonegoro masih gagal membebaskan diri dari jerat pernikahan dini. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 325 anak terpaksa melangkah ke pelaminan melalui jalur Dispensasi Kawin (Diska). Meski secara angka mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, fakta di lapangan menunjukkan degradasi yang semakin mengkhawatirkan: Seorang anak berusia 12 tahun tercatat sebagai pemohon Diska.
Kegagalan Sistemik: Pemkab, Kemenag, dan Sekolah Kemana?
Melihat dominasi pemohon Diska berasal dari jenjang SMP (140 anak) dan SMA (114 anak), muncul pertanyaan tajam bagi Pemkab Bojonegoro dan Kemenag: Di mana peran fungsi edukasi dan perlindungan anak?
Pernikahan anak bukan sekadar urusan “cinta monyet”, melainkan kegagalan pemerintah dalam menjamin wajib belajar 12 tahun. Anggaran pendidikan dan sosial yang besar seolah tidak berdaya membendung laju anak-anak ini putus sekolah demi menikah. Kemenag sebagai otoritas keagamaan dan Pemkab sebagai pemegang anggaran perlindungan perempuan/anak (DP3AKB) terkesan hanya bekerja secara administratif saat permohonan sudah sampai ke Pengadilan Agama, bukan melakukan pencegahan di hulu.
Perspektif Sebab-Akibat: Produk Janda dan Duda Usia Belia
Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik, membedah fakta pahit: 57 perkara perceraian pada 2025 dilakukan oleh pasangan usia di bawah 20 tahun. Rantai sebab-akibatnya sangat nyata:
- Sebab: Ketidaksiapan psikologi, ekonomi, dan sosial akibat menikah di bawah umur (Diska).
- Akibat: Ketidakharmonisan yang berujung pada perceraian massal di usia muda.
Artinya, pemberian Diska oleh negara seringkali justru menjadi tiket menuju kehancuran rumah tangga prematur. Bojonegoro sedang memproduksi janda dan duda usia belia yang berpotensi menambah beban sosial baru di masa depan.
Langkah Antisipasi: Berhenti Menjadi Pemadam Kebakaran
Untuk meminimalisir tren ini, Bojonegoro butuh revolusi kebijakan, bukan sekadar imbauan di spanduk:
- Sanksi bagi Sekolah & Desa: Jika ada anak putus sekolah untuk menikah di sebuah wilayah, Pemkab harus memberikan sanksi administratif kepada instansi pendidikan atau pemerintahan desa terkait karena gagal melakukan pendampingan.
- Integrasi Kurikulum Ketahanan Keluarga: Dinas Pendidikan dan Kemenag wajib memasukkan kurikulum literasi hak reproduksi dan ketahanan keluarga sejak dini.
- Audit Sosial Pengadilan Agama: Diska seharusnya tidak lagi menjadi “stempel karet”. Harus ada prasyarat ketat, seperti jaminan pendidikan lanjutan bagi anak yang menikah, yang diawasi langsung oleh Pemkab.
Catatan Redaksi: Menurunnya angka dari 394 (2024) menjadi 325 (2025) bukan alasan untuk berpuas diri. Selama masih ada anak usia 12 tahun yang meminta menikah, selama itu pula kebijakan perlindungan anak di Bojonegoro dianggap Gagal Total.
