Bojonegoro (DIORAMA) – Angka itu terlihat meyakinkan: Rp. 416,42 miliar. Dalam Neraca Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023, nilai tersebut tercatat sebagai properti investasi—aset berupa tanah dan bangunan yang semestinya menjadi sumber pendapatan daerah.
Namun di balik angka besar itu, muncul pertanyaan yang tak sederhana: apakah aset tersebut benar-benar bekerja untuk rakyat?
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD 2023 memberi sinyal bahwa jawabannya belum sepenuhnya. Pengelolaan aset dinilai masih menyisakan persoalan, mulai dari ketidaktertiban administrasi hingga belum optimalnya pemisahan pencatatan dalam sistem SIPD.
Padahal, dalam standar akuntansi pemerintahan (PSAP 17), properti investasi dirancang bukan sekadar untuk dicatat, tetapi untuk menghasilkan nilai ekonomi—baik melalui sewa, kerja sama pemanfaatan, maupun potensi keuntungan lainnya.
Ketika aset tersebut tidak dikelola secara aktif, ia kehilangan fungsi strategisnya. Dari yang seharusnya menjadi sumber pendapatan (revenue center), justru berubah menjadi angka pasif di atas kertas.
Jika ditarik lebih jauh, nilai Rp. 416 miliar bukan sekadar nominal. Ia menyimpan potensi besar yang, bila dioptimalkan, bisa berdampak langsung pada layanan publik—mulai dari pembangunan fasilitas kesehatan, perbaikan ruang kelas, hingga pembiayaan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Di titik inilah persoalan tata kelola menjadi krusial. Lemahnya identifikasi dan klasifikasi aset menunjukkan adanya ruang perbaikan dalam sistem pengendalian internal, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.
Tanpa peta yang jelas, aset tidak memiliki arah. Tanpa target, tidak ada dorongan untuk produktif.
Masalah semakin kompleks ketika menyentuh aspek pemanfaatan ruang. Dalam dokumen audit yang sama, tercatat adanya 253 bangunan dan jembatan akses di kawasan sempadan sungai yang belum memiliki kejelasan izin.
Isu ini tidak hanya berhenti pada administrasi, tetapi juga menyentuh kepentingan publik yang lebih luas—dari risiko lingkungan, potensi bencana, hingga keberlanjutan sistem irigasi yang menjadi tulang punggung pertanian Bojonegoro.
Sebagai daerah yang dikenal sebagai salah satu lumbung pangan, ketidaktertiban aset di sekitar 135 daerah irigasi berpotensi membawa dampak sistemik jika tidak segera dibenahi.
Meski demikian, penting untuk dipahami bahwa temuan audit bukanlah vonis hukum, melainkan peringatan dini untuk perbaikan tata kelola. Fokusnya bukan pada individu, tetapi pada sistem yang perlu diperkuat.
Sejumlah langkah strategis dinilai mendesak dilakukan, mulai dari inventarisasi aset berbasis digital, penataan pencatatan sesuai standar akuntansi, hingga optimalisasi pemanfaatan melalui skema kerja sama yang transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, publik memiliki peran penting dalam mengawal proses ini. Sebagai pemilik sah kekayaan daerah, masyarakat berhak mempertanyakan arah kebijakan:
- Mengapa aset bernilai ratusan miliar belum maksimal berkontribusi pada pendapatan daerah?
- Bagaimana kepastian hukum atas pemanfaatan ruang di kawasan sensitif seperti sempadan sungai?
- Kapan data aset dapat diakses secara terbuka untuk pengawasan bersama?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk kecurigaan, melainkan bagian dari kontrol sosial dalam tata kelola pemerintahan yang sehat.
Pada akhirnya, aset daerah bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Ia adalah instrumen untuk memastikan hak dasar masyarakat terpenuhi—pendidikan yang layak, layanan kesehatan yang memadai, dan lingkungan yang aman.
Jika dikelola dengan serius, aset tersebut bisa menjadi penggerak kesejahteraan tanpa harus membebani masyarakat. Namun jika dibiarkan, yang hilang bukan hanya potensi pendapatan, melainkan juga peluang masa depan.
Di situlah ukuran sesungguhnya dari tata kelola: bukan pada seberapa besar aset dimiliki, tetapi pada seberapa nyata manfaatnya dirasakan rakyat.*Yan212
